Ibadah qurban hukumnya adalah Sunnah Muakkad, Artinya Sunnah yang sangat di anjurkan untuk di lakukan, Tetapi, bagi yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian) hukumnya adalah WAJIB
Baca selengkapnya ▾
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik